Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemobil Ugal-ugalan Sengaja Tabrakkan Mobil Polisi lalu Kabur, Sempat Tabrak Pemotor Lain

Kompas.com - 16/07/2020, 16:30 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menyebut AS sengaja menabrakkan mobilnya ke Brigadir Andi Suwardi. AS tidak terima ditegur mengemudi ugal-ugalan oleh polisi Subang tersebut.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, AS alias Pelor sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.

Hal ini menyebabkan Andi menabrak bangunan yang ada di sisi jalan.

"Korban (Andi) meninggal dunia di tempat karena lukanya sangat parah," ujar Teddy.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Dalam pengaruh alkohol

Teddy menyebut AS tak terima ditegur Andi karena berkendara secara ugal-ugalan dan hampir menabrak istrinya di Jalan Raya Padagen, Subang pada 18 Juni 2020.

AS bahkan sempat keluar dari mobil yang dikendarainya dan menantang Andi berkelahi. Namun Andi menolak.

"Meski diperingatkan oleh teman wanitanya agar tak mengejar korban, pelaku yang dalam pengaruh alkohol tetap emosi dan mengejar mengejar korban," kata Teddy.

Setelah menabrak Andi, AS langsung memutar balik kendaraannya. Saat melarikan diri ia bahkan sempat menabrak pengendara motor lainnya.

Baca juga: Pemobil Ugal-ugalan yang Tabrak Brigadir Andi hingga Tewas Ternyata Pekerja Serabutan yang Sedang Mabuk

Ditangkap saat antar teman wanita

Pria yang kemudian meninggalkan mobilnya di Pusakanegara dan kabur menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saudranya.

Dia dibekuk pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Pagaden, saat tengah mengantar tewan wanitanya pulang.

"Begitu dapat laporan, kami langsung kejar. Tertangkap saat mengantar teman wanitanya pulang," ujarnya.

Baca juga: Pemobil Ugal-ugalan Sudah Niat Tabrakkan Mobilnya ke Polisi, Dijerat Pasal Pembuhuhan Berencana

Pria yang bekerja serabutan itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi. AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi di Subang, Jawa Barat, Brigadir Andi Suwardi, anggota Polsek Compreng, Purwakarta, tewas ditabrak pengendara, AS, yang tak terima ditegur karena ugal-ugalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com