JAMBI, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).
Adapun 10 tersangka tersebut merupakan ibu-ibu yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).
Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mengundurkan Diri, 64 Kepala Sekolah SMP Diduga Diperas Penegak Hukum
Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.
Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.
"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Kronologi Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera Saat Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi
Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.
Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.