Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Rumah Sakit di Cianjur Bekerja Sambil Jualan Sabu

Kompas.com - 16/07/2020, 15:37 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi meringkus MH (45), oknum pegawai rumah sakit di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Dari tangan MH, polisi menyita narkoba jenis sabu yang siap edar seberat 1,5 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya.

"Selain pemakai, MH juga turut mengedarkan, karena ada timbangan yang turut kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Mengundurkan Diri, 64 Kepala Sekolah SMP Diduga Diperas Penegak Hukum

Menurut polisi, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di suatu tempat setelah sebelumnya mendapat pesanan.

"Barangnya dia dapat dari Bandung dan Sukabumi. Pengakuannya baru dua bulan menjadi pengedar," ujar Ade.

Ade mengatakan, MH mengaku terpaksa berjualan sabu sambil bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tersangka ini tenaga honorer non-medis. Sudah bekerja cukup lama di sana, sudah 20 tahun," ucap Ade.

Baca juga: Pegawai Dinas Kelautan Cianjur Tenggelam Saat Patroli di Perairan Cirata

Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan rumah sakit.

"Dari pemeriksaan awal, peredaran narkoba dari tersangka ini dilakukan di luar lingkungan rumah sakit," kata Ade.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com