Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Luar Daerah di Surabaya Wajib Tes Rutin Setiap 14 Hari

Kompas.com - 16/07/2020, 05:33 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.

Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No 3 Tahun 2020 ini.

Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Baca juga: Kepala DP5A Surabaya Meninggal, Risma: Tuhan Menyayangi Bu Chandra

Beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f.

Dalam pasat itu, terdapat ketentuan wajib bagi pekerja luar daerah, yakni harus menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Apabila masa berlaku 14 hari habis, pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya wajib melakukan rapid test maupun swab test kembali dengan hasil negatif jika ingin masuk ke Surabaya.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan, kafe, warung, usaha sejenis, untuk karyawan.

"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," kata Irvan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com