Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Sering Disebut Duda, Pria Ini Bunuh Temannya secara Sadis

Kompas.com - 14/07/2020, 22:53 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial S (26) warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat membunuh temannya sendiri, F (20) warga Desa Petaling.

Korban dibunuh secara sadis menggunakan pisau.

Korban F tewas di lokasi kejadian dengan sejumlah luka tusuk di dada.

Baca juga: Wanita Ini Jual Rumah dan Siap Dinikahi Pembelinya

Pelaku berhasil ditangkap polisi satu jam setelah kejadian.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan S sempat direkam oleh warga setempat menggunakan telepon seluler dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu juga terdengar teriakan dari wanita yang ketakutan dan meminta bantuan orang lain untuk menghentikan perbuatan S.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, motif pelaku diduga karena dendam dan sakit hati sering disebut dengan panggilan duda.

Sebelum kejadian, korban menjemput pelaku di rumahnya menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.

"Dalam perjalanan itu terjadi cekcok mulut, sehingga S mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan digunakan untuk menusuk dada korban yang memboncengnya dari belakang," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung

Setelah korbannya jatuh, S kembali menusuk bagian dada korban.

"Pelaku juga diketahui adalah pengguna narkoba jenis sabu," kata Alamsyah.

Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya.

Usai ditangkap, S langsung dibawa ke Polres OKI di Kota Kayuagung untuk menghindari amuk keluarga korban.

Kepada polisi, S mengakui bahwa dia sudah bercerai dengan istrinya pada 6 bulan lalu.

S kini berstatus duda dengan memiliki satu anak.

"Saya sakit hati selalu diejek duda," kata S.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Artis H, Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk F.

Atas perbuatannya, S diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com