Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Turis Rusia Tidur Beralaskan Tikar di Lapangan karena Kehabisan Uang

Kompas.com - 14/07/2020, 18:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Marat Minnubaev (36) seorang warga negara asing asal Rusia diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Bali pada Senin (13/7/2020) karena menggelandang di wilayah Kabupaten Badung.

Marat diamankan karena telah melanggar Perda Badung Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Selama sebulan terakhir, Marat tinggal dan tidur beralasakan tikar di lapangan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Sebulan Tidur Beralaskan Tikar di Lapangan, Turis Rusia Ini Segera Dideportasi

Foto Marat yang tinggal di lapangan sempat viral di media sosial.

Marat adalah seorang backpacker yang memilih tinggal di lapangan karena tidak memiliki uang.

Untuk makan sehari-hari, dia mengandalkan bantuan warga sekitar. Berdasarkan catatan di paspornya, Marat telah mengunjungi Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Thailand, sebelum tiba di Indonesia.

Menurut Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara, Marat berplesir dan tiba di Bali pada 22 Maret 2020. Ia berangkat dari Dubai, Riau.

Saat di Bali, Marat tidak bisa pulang karena pandemi dan tidak ada penerbangan pulang ke Rusia. Ia pun memilih tinggal di lapangan.

Baca juga: Viral, Foto Turis Rusia Tinggal di Lapangan Beralaskan Tikar karena Kehabisan Uang

"Awalnya jalan-jalan (di Bali), karena enggak punya uang ya tidur di sana," katanya.

Sementara itu Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan Marat masih menunggu jadwal deportasi. Saat ini, Marat masih ditahan di Rumah Detensi Ngurah Rai.

"Masih menunggu jadwal pendeportasian saja. Saat ini masih ditahan di Rumah Detensi Ngurah Rai," kata Surya, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Yoga Massal WNA di Bali Saat Pandemi, Berujung Deportasi..

Surya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Rusia di Bali terkait rencana deportasi itu.

Ia menjelaskan karena melanggar perda, pihak Imigrasi menindak Marat meski tak melanggar izin tinggal di Bali.

"Karena melanggar Perda, dasar imigrasi bisa menanganinya, di luar itu imigrasi kewenangannya hanya bisa terhadap pelanggaran keimigrasian," kata Surya saat dihubungi, Selasa.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com