Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Kalau Tak Bisa Bayar Denda, Pilihannya Kurungan atau Kerja Sosial

Kompas.com - 13/07/2020, 21:32 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang menyiapkan aturan baru untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di daerahnya.

Dalam aturan itu, salah satu poin yang akan ditekankan adalah terkait pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker.

Adapun besarannya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.

Meski demikian, dalam aturan itu nanti juga diatur sanksi lainnya selain denda.

Sehingga warga yang tidak bisa membayar denda ada opsi untuk memilih menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," ucap Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan

Menurut Emil, aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga agar patuh dengan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com