KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang menyiapkan aturan baru untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di daerahnya.
Dalam aturan itu, salah satu poin yang akan ditekankan adalah terkait pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker.
Adapun besarannya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.
Meski demikian, dalam aturan itu nanti juga diatur sanksi lainnya selain denda.
Sehingga warga yang tidak bisa membayar denda ada opsi untuk memilih menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial.
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," ucap Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan
Menurut Emil, aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga agar patuh dengan protokol kesehatan.