Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah, PKS Belum Tentukan Sikap

Kompas.com - 13/07/2020, 21:25 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar belum menentukan sikap terkait penetapan tersangka salah satu kadernya Andi Hadi Ibrahim Baso terkait kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19.

Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan tersangka legislator di DPRD Kota Makassar itu.

"Saya baru dengar itu. Saya akan cek dulu. Apakah suratnya sudah ada keluar? Saya juga belum tahu karena harusnya surat itu harus ke DPRD dulu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020) malam. 

Baca juga: Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Diperiksa Polisi

Meski demikian, Anwar Faruq mengatakan bahwa PKS menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar dan penyidik kepolisian. 

Dia mengungkapkan,  Andi Hadi sebelumnya memang pernah diperiksa penyidik Polrestabes Makassar selama 5 jam atas kasus ini. 

"Kasus ini juga sudah ditangani sama badan kehormatan DPRD Kota Makassar. Dia yang melihat apakah ada kesalahannya ustaz Andi Hadi di kejadian tersebut," ujar Anwar. 

Sejauh ini, kata Anwar, PKS sendiri belum pernah memanggil ataupun melakukan pemeriksaan internal terhadap Andi Hadi atas kasus itu. 

Namun, dia memastikan bahwa kadernya itu menjadi penjamin pengambil jenazah yang juga gurunya atas dasar kemanusiaan. 

Untuk itu, pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara ini. 

"Kalau pergantian masih jauh sekali itu. Kita mau lihat masalahnya apa. Kita juga punya kuasa hukum. Semua akan kita serahkan ke kuasa hukum kalau memang ada hal itu terjadi," kata Anwar. 

Baca juga: Saat Anggota DPRD Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19: Dia Guru Matematika Saya

"Kalau di internal tidak ada (pemanggilan). Karena kita melihat ini semua murni kemanusiaan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan  anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.

"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com