Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Berkerumun di Kawasan Area Publik di Solo, Siap-siap Swab di Tempat

Kompas.com - 13/07/2020, 20:45 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan akan melakukan pemeriksaan swab di tempat bagi warga yang masih melakukan kegiatan berkumpul atau berkerumun di kawasan area publik.

"Kalau masih terjadi pengumpulan massa yang ada di Plaza Manahan, Balai Kota, Alkid (Alun-alun Kidul), itu nanti akan langsung kita swapping di situ, langsung dilakukan swab. Ini mau kita lakukan," kata Rudy usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Manganti Praja Kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020).

Rudy menyampaikan, Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Solo ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena dinilai tidak terorganisir pedagangnya dan tidak ada izin kegiatan.

Baca juga: 25 Tenaga Medis RSUD Moewardi Solo Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Pesta Usai Wisuda

Di samping itu, kawasan tersebut selalu menjadi ajang tempat berkerumun massa. Sehingga berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.

"Penutupan Alkid ini karena tidak ada izin melakukan kegiatan dan selalu berkerumun massa di sana. Sehingga tidak ada jarak orangtua dengan anak-anak," ungkap Rudy.

Penutupan Alkid sampai batas waktu belum ditentukan juga karena kawasan tersebut bukan merupakan tempat wisata.

"Karena di sana bukan tempat wisata. Sehingga kalau ada kegiatan-kegiatan di sana yang mengundang masyarakat banyak kita bubarkan. Dan di sana kita tutup pintunya," terang dia.

Berbeda dengan Manahan yang selama ini dikenal sebagai tempat untuk kegiatan olahraga. Warga yang datang ke Plaza Manahan tujuannya adalah olahraga.

"Di Plaza Manahan tidak ada penjual, tidak ada pedagang dan tidak ada mainan anak. Di sana lari-lari. Beda dengan Alkid. Di sana (Alkid) banyak mainan anak-anak, mobil-mobilan dan sebagainya tidak boleh," paparnya.

Baca juga: Dianggap Berlebihan Tetapkan Solo Zona Hitam, Ini Tanggapan Rudy

Kendati sebagai tempat olahraga, pihaknya tetap melarang adanya kegiatan berkerumun di kawasan itu. Jika dalam sweeping ditemukan ada kegiatan berkerumun mereka akan dilakukan swab di tempat.

"Kalau masih pada nekat nongkrong, tidak jaga jarak, tanpa menggunakan masker baik di Plaza Manahan, Balai Kota maupun di tempat lain itu nanti bisa kita lakukan (swab)," katanya.

Lebih jauh, Rudy mengungkapkan pemeriksaan swab di tempat tersebut akan dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali) yang saat ini sedang disusun.

Pemeriksaan swab di tempat merupakan bentuk sanksi tegas agar masyarakat mematuhi dan menaati protokol kesehatan Covid-19.

"Kita mau pertegas dengan sanksi sosial tadi yang diatur di Perwali. Kalau yang kemarin kan tidak ada aturan di situ. Kita sanksi administrasinya KTP ditahan 14 hari. Sebenarnya malulah kalau sudah seperti itu," ujar Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com