Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 12/07/2020, 13:32 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan AP (23) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau, berujung damai.

Surat perjanjian perdamaian tertanggal 10 Juli 2020.

Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua.

Baca juga: Video Viral Rumah Bisa Bergerak dan Berpindah Tempat, Ini Faktanya

Selain itu, tanda tangan dua orang saksi, Elinasdi dan Zainal Taher.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama dan kedua sepakat perkara penganiayaan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan serta musyawarah dengan beberapa ketentuan.

Pertama, pihak pertama dan kedua sudah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan.

Kedua, pihak pertama tidak akan menuntut pihak kedua.

Baca juga: Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Satu WNA Jadi Tersangka

Ketiga, pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama mengenai perusakan rumah pihak kedua.

Keempat, pihak pertama dan kedua telah melakukan perdamaian dengan baik dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

Kelima, pihak pertama dan kedua tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com