Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke BLK Lhokseumawe

Kompas.com - 11/07/2020, 11:25 WIB
Masriadi ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Pemerintah Kota Lhokseumawe memindahkan lokasi penampungan sementara untuk puluhan pengungsi etnis Rohingya ke Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, lokasi penampungan sebelumnya di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe tidak memiliki sarana memadai untuk mandi cuci kakus (MCK).

“Awalnya sempat ingin dipindah ke lokasi penampungan Rohingya sebelumnya di Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur. Namun, di sana sedang digunakan untuk tempat isolasi mandiri Orang Dalam Pemantauan (ODP) corona Aceh Utara,” kata Suaidi, Jumat (10/7/2020) sore.

Baca juga: Pemerintah RI Bakal Pindahkan 99 Pengungsi Rohingya di Aceh

Selain itu, kata dia, pemindahan lokasi penampungan sementara itu diputuskan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dikatakan Suaidi, pihaknya telah menyediakan logistik makananan hingga tiga bulan ke depan.

Terkait status hukum warga Rohingya, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga yang menangani pengungsian dunia UNHCR.

Baca juga: RI Akan Dalami Dugaan Pengungsi Rohingya di Aceh Korban Penyelundupan

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan TNI/Polri dan Satpol PP secara bergantian akan berjaga di lokasi penampungan.

“Mereka juga diedukasi soal budaya dan adat masyarakat Aceh. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari karena mis komunikasi,” pungkasnya.

Berdasarkan data pemerintah, ada 99 pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia pada 24 Juni 2020. 

Para pengungsi tersebut terdiri dari 43 dewasa, yakni 30 perempuan dan 13 laki-laki.

Kemudian, 56 anak-anak di bawah 18 tahun yang terdiri 43 perempuan dan 13 laki-laki.

Mayoritas pengungsi itu juga sudah memiliki kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang berarti mereka telah resmi berstatus pengungsi dan mendapatkan hak internasional perlindungan di bawah UNHCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com