Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Pemprov Bali: Segera Diterapkan

Kompas.com - 10/07/2020, 17:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Ketut Suarjaya sepakat dengan batas maksimal tarif rapid test Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, sebesar Rp 150 ribu.

Menurutnya, biaya rapid test Covid-19 harus murah dan terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi RS dengan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000

"Saya juga setuju bahwa rapid test harus murah dan terjangkau. Jangan memberatkan," kata Suarjaya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2020).

Pemerintah Provinsi Bali segera menyeragamkan harga layanan rapid test Covid-19 di Pulau Dewata.

"Karena memang harus diterapkan segera. Paling tidak seminggu ini seragam," katanya.

Suarjaya menegaskan, pihak yang masih memasang harga tinggi akan mendapatkan sanksi dari Pemprov Bali.

Salah satu sanksi, tak mengizinkan fasilitas kesehatan membuka layanan rapid test Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Baca juga: Pemprov Bali Cairkan Insentif Rp 3,7 M untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).

Hasil rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Baca juga: Video Viral Ibu Mengamuk di Depan Penghulu, Kades: Dia Tidak Dikasih Tahu Jam Pernikahan

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com