PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Indra Gunawan Eet bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).
Indra menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Indra Gunawan Eet dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Viral, Video Kejar-kejaran dan Suara Tembakan Mirip Adegan Film
Dalam persidangan, Indra Gunawan dicecar pertanyaan soal "uang ketuk palu" yang diterimanya.
Namun, hakim sempat marah karena Indra Gunawan banyak menjawab tidak tahu.
Kemarahan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina berawal ketika Eet ditanya terkait adanya paket proyek multiyears di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Eet mengaku tidak mengetahui tentang paket proyek tersebut dan mengatakan dirinya tidak hadir pada saat pembahasan.
"Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak tahu, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir," kata Eet.
Lalu, hakim bertanya terkait adanya bagi-bagi uang ketuk palu untuk pengesahan APBD 2012.
Eet menjawab tidak pernah menerima uang ketuk palu.
"Saya tidak pernah terima," kata dia.
Eet menyebutkan, dia baru mendengar adanya uang ketuk palu setelah dirinya menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD.
Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarang agar tidak menerimanya.
"Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon dari ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Eet yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014.
Hakim mengulang kembali keterangan saksi Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah di persidangan pada Kamis lalu.
Para saksi sebelumnya menyebutkan bahwa Eet menerima uang ketuk palu.
Namun, lagi-lagi Eet membantah.
"Saya sudah disumpah. Saya tidak pernah menerima uang dari Jamal, Firzal dan Syahrul," kata dia.