Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Kucing Persia di Makassar

Kompas.com - 08/07/2020, 21:05 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja usai mencuri dua ekor kucing persia di Perumahan BTP Blok A, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangakapan kedua pelaku yakni JJ (16) dan PU (16) dilakukan di tempat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis mengatakan, seorang pelaku yakni JJ merupakan residivis kasus pencurian.

"Hasil keterangan JJ, dia residivis kasus pencurian yang keluar melalui program asimilasi dari Rutan Klas 1 Makassar," kata Muhalis saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: 14 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar DPO

Dikatakan Muhalis, awalnya JJ dan PU datang ke rumah korban dan mencuri dua ekor kucing yang ada di halaman.

Namun aksinya tersebut diketahui si pemilik kucing sehingga JJ berhasil diamankan.

Sementara PU berhasil melarikan diri dan memanggil rekannya untuk kembali ke rumah korban dengan maksud menyelamatkan JJ.

"Lelaki PU datang bersama rombongannya, melempar batu dan anak panah ke arah korban yang saat itu sedang menahan JJ," ujar Muhalis.

Baca juga: Viral, Foto Petugas Satpol PP Makassar dengan Sepeda Brompton Seharga Rp 90 Juta

Aksi yang dilakukan PR beserta 6 rekannya itu berhenti ketika warga sekitar mendatangi lokasi.

"Sementara dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek, bersama barang bukti dua ekor kucing persia milik korban yang hendak dicuri. Harga satu ekor kucing itu sekitar Rp 5 juta," kata Muhalis.

Kedua tersangka, kata Muhalis, disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Hewan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara PR dikenakan pasal tambahan yakni pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Yang bersangkutan menganiaya korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit," tutup Muhalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com