Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pendekar di Lampung Ditangkap karena Cabuli 18 Murid Laki-laki

Kompas.com - 08/07/2020, 19:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua pendekar di Pringsewu dicokok aparat kepolisian setelah dilaporkan telah mencabuli belasan murid laki-lakinya.

Kedua guru salah satu perguruan silat di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, itu berinisial IP (41) dan IM (38). Keduanya ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Selasa (7/7/2020).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.

“Pelaku ditangkap bekerja sama dengan tokoh masyarakat,” kata Musakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Akun IG Diduga Milik Petugas P2TP2A Tersangka Pencabulan Dicaci Maki Warganet

Musakir mengatakan, sejauh ini korban pencabulan berjumlah 18 orang yang melaporkan telah dicabuli oleh pelaku IM.

Usia korban, kata Musakir, antara 13 – 15 tahun.

“Selain 18 orang korban dari pelaku IM, ada juga 6 orang yang menjadi korban pelaku IP. Kami masih mendalami kasus ini, khususnya jumlah korban,” kata Musakir.

Dari keterangan para korban, modus pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah sama, yakni memanggil korban ke rumah kosong lalu mencabulinya.

“Waktu kejadian adalah saat istirahat latihan. Korban dicabuli oleh pelaku di rumah kosong dekat tempat latihan,” kata Musakir.

Musakir menambahkan, para korban mengaku tidak bisa menolak saat dicabuli karena takut dengan status para pelaku yang dianggap berpengaruh di dalam perguruan silat tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini,” kata Musakir.

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Selama 10 Tahun, Tepergok Istri

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukoharjo dan dikenakan Pasal 28 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com