Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perobohan Patung Perguruan Silat di Sragen Batal Setelah Ada Kesepakatan

Kompas.com - 08/07/2020, 15:26 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah akhirnya membatalkan rencana perobohan semua patung maupun tugu perguruan silat yang ada di wilayahnya.

Hal ini setelah perwakilan perguruan silat yang hadir dalam rapat koordinasi di gedung DPRD Sragen pada Senin (6/7/2020), sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sragen aman dan kondusif.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, semua patung maupun tugu perguruan silat yang ada di Sragen akan tetap dibiarkan berdiri dan tidak dirobohkan.

Baca juga: Lewat Ganjar, Walkot Solo Surati Kementerian BUMN Terkait Patung Didi Kempot

Diketahui, rencana perobohan tersebut karena marak terjadi perusakan patung maupun tugu yang dilakukan oleh oknum antar perguruan silat di wilayah tersebut.

"Patung yang sudah ada ini dan saat ini sudah ada pasti semuanya berada di sepanjang jalan dan sebagainya kami akan biarkan saja," kata Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Yuni meminta supaya patung maupun tugu yang sudah ada tersebut untuk dipelihara dengan sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab semua perguruan silat.

"Apabila sampai nanti menimbulkan permasalahan kita mempunyai kewajiban untuk menjaga dan forum yang akan dibentuk yang akan memutuskan patung ini apakah akan menjadi sumber permasalahan, dan perlu tindakan tegas silakan dimusyawarahkan forum yang akan dibentuk," ungkap dia.

Baca juga: Misteri Patung Nyi Roro Kidul di Bali, Pelaku: Saya Dapat Bisikan Gaib

Yuni menyatakan dirinya tidak akan memberikan izin pendirian patung baru di wilayah Sragen. Kecuali patung maupun tugu tersebut didirikan atau dibangun di area milik perguruan silat.

Dari hasil pendataan yang dilakukan ada ratusan patung maupun tugu perguruan silat di Sragen.

"Karena ini bentuknya kebijakan, saya tentu tidak bisa lagi memberikan izin kepada patung baru yang akan dibangun. Kami tidak akan memberikan izin bila dibangun di tanah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Kecuali patung tersebut berada di areal lahan pribadi perguruan silakan," ungkap Yuni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com