Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Kutai Timur

Kompas.com - 08/07/2020, 14:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020).

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo membenarkan penggeledahan tersebut.

Dia mengatakan, ada 16 orang dari KPK Rabu pagi datang meminta pengawalan untuk kegiatan tersebut.

"Tadi mereka (KPK) ke Polres minta bantuan pengamanan penggeledahan di kantor-kantor yang disegel kemarin," ungkap Indras saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Kasus Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur Dinilai Bukti Nepotisme Sebabkan Korupsi

Indras mengatakan, tim KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya disegel KPK dan membuka segel-segel tersebut.

KPK sebelumnya menyegel 9 ruang di kompleks kantor pemerintah Bukit Pelangi Kutai Timur dalam kasus dugaan suap tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Usai menangkap, KPK menyegel ruang kerja Bupati Kutai Timur, ruang kerja Sekretaris Daerah Kutai Timur, ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, serta ruang kerja Kasubbag Umum dan Perbendaharaan BPKAD Kutai Timur.

KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Bapenda Kutai Timur, ruang kerja Kasi Perencanaan Teknis Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur, ruang kerja Kasi Tata Bangunan dan Lingkungan PUPR Kutai Timur, ruang kerja staf Cipta Karya II di Kantor PUPR juga rumah jabatan bupati.

Indras mengatakan, rencananya kegiatan pengeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari.

"Kita akan mengawal jalannya kegiatan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Kutai Timur Dipecat Nasdem

Ismunandar bersama istrinya yang juga ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgisah diamankan KPK di Jakarta, pada Kamis (2/7/2020) malam.

Selain pasangan suami istri ini, KPK juga mengamankan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kepala Bapenda Kutai Timur, Musyaffa dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini.

Mereka diduga terlibat kasus suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa oleh dua rekanan yang juga ditetapkan tersangka KPK sebagai pemberi suap yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Barang bukti yang turut diamankan KPK berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

KPK sudah menetapkan ketujuh orang tersebut tersangka kasus dugaan suap dan kini dalam penahanan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com