Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Disebut Bodoh, Seorang Pria Ini Bunuh Saudaranya Sendiri

Kompas.com - 08/07/2020, 14:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TR (65) di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menghabisi saudaranya sendiri.

Pembunuhan itu dilakukan TR lantaran emosi karena disebut bodoh oleh korban JM (63) saat sama-sama bekerja di kebun mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, HST.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono mengatakan, korban tewas di tempat kejadian setelah ditebas empat kali oleh pelaku.

"Pelaku sakit hati dikatain bodoh oleh korban, seketika pelaku emosi dan menebas korban hingga tewas ditempat kejadian," ujar AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Ngeri, Detik-detik Pembunuhan Pria Ini Terekam CCTV

Sebelum membunuh korban, seorang saksi sempat melihat pelaku cekcok dengan korban.

Dari sini, kasus pembunuhan tersebut dengan cepat berhasil terungkap.

Saksi tersebut datang menemui menantu korban untuk memberitahu dia menemukan korban tergeletak di dalam kebun dalam kondisi meninggal dunia.

"Jadi sebelum kejadian ada saksi yang melihat pelaku dan korban cekcok, adu mulut lah, saksi itu yang menyampaikan ke keluarga korban," jelasnya.

Usai membunuh korban, pelaku tak pulang ke rumahnya.

Baca juga: 4 dari 7 Pemerkosa Ibu Muda yang Tewas Bunuh Diri Ditangkap, Pelaku Lainnya Diburu

Pelaku malah tetap bekerja seperti biasa di kebun mereka sampai dua orang anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari TNI yang mendapat laporan datang menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di tempat kejadian, yang menangkap satu orang anggota polisi dan seorang Babinsa dari TNI, beberapa barang bukti ditemukan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh korban," bebernya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres HST.

Pelaku akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com