Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kritikan kepada Polisi Berujung Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/07/2020, 06:16 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan SJ alias KA (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah SJ dilaporkan oleh mantan Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi (52), karena dianggap melakukan penghinaan di media sosial.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, kasus yang menyeret anggota ASN tersebut berawal dari postingannya di media sosial sekitar bulan Juli 2019 lalu.

Dalam postingan yang dilakukan itu, SJ mengkritik kinerja lembaga kepolisian, khususnya yang dilakukan oleh Polsek Maulafa.

SJ menganggap Polsek Maulafa tidak dapat bekerja secara maksimal dalam menangani sejumlah kasus.

Baca juga: ASN di NTT Diduga Hina Kapolsek di Medsos, Ini Akibatnya

Sehingga kasus seperti pencurian brangkas yang terjadi di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta tidak dapat diselesaikan.

Tidak hanya itu, SJ, kata Johanes, juga mengkritik penanganan dua kasus penganiayaan dengan penyelesaian yang berbeda oleh Polsek Maulafa saat itu.

Menurut Johanes, alasan SJ melakukan kritikan tersebut sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kinerja di lembaga kepolisian, terutama Polsek Maulafa.

Hanya saja, karena kritikan itu diposting melalui akun media sosial, Kompol Margaritha Sulabesi (52) yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Maulafa tersinggung.

Kompol Margaritha Sulabesi menganggap kritikan yang disampaikan SJ dianggap sebagai bentuk penghinaan. Pasalnya, diposting melalui akun media sosial.

 

Oleh karena itu, Margaritha melaporkan kasus itu untuk diproses secara hukum.

Hal itu berdasarkan laporan nomor LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019.

Baca juga: Unggah Guyonan Gus Dur soal 3 Polisi Jujur, Pria Ini Dibawa ke Kantor Polisi

Setelah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan ahli, polisi akhirnya menetapkan SJ sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu karena kritikan yang disampaikan SJ melalui akun media sosial tersebut sudah mengarah ke penghinaan.

"Postingan dibagikan ke akun Facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Margaritha R Sulabesi," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Akibat perbuatannya itu, SJ dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang penggunaan dan pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik (ITE).

Dengan pasal itu, SJ terancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Berkasnya saat ini juga sudah P21, sehingga kita limpahkan ke kejaksaan. Hari ini kami serahkan tersangka ke Kejaksaan," tandas Johannes.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com