Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Buat Polisi yang Tersandung Kasus Selingkuh

Kompas.com - 07/07/2020, 17:34 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Jatim ternyata banyak yang selingkuh.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P.

Bahkan, kasus perselingkuhan oleh polisi di Jawa Timur tertinggi di Indonesia.

Lantas apa sanksi bagi polisi yang tersandung kasus perselingkuhan?

Budi menyebut, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Anggota Polisi di Jatim Banyak yang Selingkuh, Tertinggi di Indonesia

"Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH," kata Budi, saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (7/7/2020).

Budi mengatakan, hampir di setiap jajaran Polres yang berada di Jawa Timur ada saja anggota yang melakukan perselingkuhan.

Namun, dia tidak merinci berapa jumlah kasus perselingkuhan yang melibatkan polisi di Jatim.

Di Kediri dan Pacitan, misalnya, ada polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI. Jelas saja polisi tersebut bisa dipecat.

Terkait penanganannya, Budi menambahkan, jika Kapolres setempat sudah tidak punya solusi, maka pihaknya nanti yang akan memberi solusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com