Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Lalai Jaga Balita yang Tewas Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/07/2020, 08:17 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sidang kasus Yusuf Achmad Ghazali, balita empat tahun yang ditemukan tewas di parit tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki proses penuntutan, Senin (6/7/2020).

Dua mantan pengasuh PAUD tempat Yusuf dititipkan, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), yang jadi terdakwa dalam kasus ini dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya dinilai lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga Yusuf Achmad Ghazali, selama dititipkan di PAUD.

Baca juga: Identitas Mayat Tanpa Kepala di Pantai Watu Kodok Terungkap, Korban Asal Pacitan

JPU menjerat keduanya menggunakan Pasal 359 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

“Tuntutan 4 tahun bagi klien kami terlalu berat. Mestinya dikurangi. Karena kelalaian ini, bukan karena tangan mereka yang melakukan, ataupun karena sengaja. Tapi ada pengawasan yang luput. Tidak secara langsung mereka lakukan,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, Rudi Pasaribu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2020) pagi.

Rudi mengatakan kliennya mengakui lalai, karena luput mengawasi Yusuf saat dititipkan orangtuanya.

Meski begitu, keduanya bertanggung jawab dan siap menanggung risiko.

“Mereka berdua ini bekerja dan diupah hanya Rp 500.000 sampai Rp 1 juta sebulan. Menurut kami ini tidak adil, kerja dengan hasil segitu, tapi beban kerja dan risiko yang mereka pikul cukup berat. Tuntutan 4 tahun terlalu berat,” terang dia.

Baca juga: Diatom Jadi Bukti Balita Tanpa Kepala di Samarinda Tewas karena Tenggelam

Atas hal tersebut, Rudi mengaku siap memberikan pembelaan pada kedua kliennya pada sidang pekan depan.

Tak hanya itu, Rudi juga akan mempertanyakan penyidik maupun JPU tak bisa membuktikan alasan kematian Yusuf dalam fakta persidangan.

“Belum bisa dibuktikan apakah Yusuf keluar terus jatuh ke parit, terseret dan meninggal. Anak usia 4 tahun besar, enggak mungkin terseret parit. Kalau jatuh, siapa saksinya,” tegas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com