Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Khilaf Saat Diamankan, 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Banda Aceh Diberi Bimbingan Ustaz

Kompas.com - 07/07/2020, 06:58 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pesepeda perempuan yang gowes keliling Banda Aceh tanpa mengenakan hijab dan berpakaian ketat (warna pink) fotonya viral di media sosial dan membuat geram Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. 

Kabag Humas Pemko Kota Banda Aceh Irwan saat dikonfirmasi menyebutkan, kelompok perempuan bersepeda itu telah diamankan ke kantor Satpol PP-WH sesuai permintaan Wali Kota Banda Aceh.

Mereka diamankan untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan.

“Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz,” kata Irwan saat dihubungi, Senin (06/07/2020). 

Baca juga: 10 Perempuan Berbaju Ketat Gowes Keliling Aceh, Wali Kota Marah

Menurut Irwan, setelah dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP-WH dan dilakukan pembinaan dari ustaz, kelompok wanita klub pesepeda diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Tadi sore (Senin) sudah dibolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan dan pembinaan," lanjutnya.

Mengaku khilaf dan minta maaf

Saat diperiksa petugas Satpol PP-Wh, para anggota klub pesepeda itu mengaku khilaf dalam mengenakan busana ketat tanpa hijab saat gowes ria keliling Banda Aceh pada Mingg (05/07/2020). 

Aksi mereka viral di media sosial hingga menimbulkan kecaman dari para warganet.

“Tadi setelah mereka dibina dan membuat surat pernyataan minta maaf serta tidak mengulangi kembali perbutannya mereka sudah dibolehkan pulang kembali, tadi ada 10 orang mereka dibina termasuk ada yang datang orangnya tadi,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Teror ke Kadishub Banda Aceh: Benda yang Dilempar Bukan Bom Molotov, Pelaku Kini Diburu

Masing-masing pesepeda sudah meminta maaf melalui surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya. 

"Kemudian nanti mereka bersedia mempublikasikan surat pernyataan itu di akun media social masing-masing, tadi juga ada kami videokan pernyataan mereka," kata Irwan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com