Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Klaster Baru Covid-19, 3 Perusahaan di Semarang Liburkan Karyawannya

Kompas.com - 06/07/2020, 20:45 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sebanyak tiga perusahaan yang menjadi klaster baru penularan Covid-19 meliburkan karyawannya.

"Mereka (perusahaan) meliburkan sementara untuk penyemprotan disinfektan," jelas Wali Kota yang akrab disapa Hendi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Pria yang akrab disapa Hendi ini menambahkan, ratusan karyawan yang tertular Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri, dan sebagian lagi di rumah dinas.

Atas temuan klaster baru tersebut, Hendi mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Yang penting menjalankan sesuai SOP kesehatan," katanya.

Baca juga: 3 Perusahaan di Semarang Jadi Klaster Penularan Covid-19, Apindo Jateng Perketat Protokol Kesehatan

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penelusuran dengan melakukan tes massal guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Sutrisno mengimbau seluruh karyawan perusahaan wajib mengubah kebiasaan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kerja.

"Kita terbitkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku para pekerja di setiap perusahaan mulai hari ini. Yang terbaru, kita mewajibkan kepada para pekerja untuk mengatur jaraknya saat sesi makan siang. Ini harus dilakukan supaya dapat menghindari potensi penularan Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan kepada setiap pimpinan perusahaan di Kota Semarang untuk segera mengubah peraturan jam makan siang.

Baca juga: 3 Perusahaan di Semarang Jadi Sumber Penularan Covid-19

Menurutnya, jam makan siang saat ini harus menggunakan pola shift dengan mengatur jumlah pekerja yang makan siang secara bergiliran.

"Perusahaan diwajibkan mengatur shift makan dengan waktu dan jeda yang dilakukan dengan ketat. Jam makan karyawan tidak boleh bergerombol. Minimal berjarak 1 sampai 2 meter. Aturannya mulai berlaku per hari ini," ujarnya.

Dia menyarankan kepada pemilik perusahaan untuk dapat mencegah penularan Covid-19 sejak dini.

"Kita minta perusahaan supaya melarang karyawannya masuk kerja bila ada gejala batuk dan flu. Kemudian pekerja wajib swab dan rapid test untuk meminimalisir penularan. Lalu temuan Covid-19 harus dilaporkan ke tim gugus tugas," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam mengatakan, dalam sepekan terakhir terdapat penambahan klaster yang jumlah kasus positifnya lebih banyak dibandingkan klaster Pasar Kobong.

Namun, Hakam tak menyebut secara rinci klaster dari perusahaan yang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com