Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat "Pengakuan Dosa", 240 Polisi di Sumsel Mengaku Gunakan Narkoba

Kompas.com - 06/07/2020, 17:50 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi.

Baca juga: Nekat Menyelam pada Malam Hari, Pencari Udang Diduga Dimangsa Buaya

Diharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.

"Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Supriadi menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik.

Baca juga: Takut Ditagih Utang, Berpura-pura Dirampok hingga Tusuk Dada Sendiri

Namun, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika.

Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.

"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.

Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.

"Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com