PANGANDARAN, KOMPAS.com - Tahun ajaran baru seharusnya tinggal beberapa hari lagi. Di kalender pendidikan, tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.
Namun ada aturan terkait tatap muka di sekolah di masa New Normal saat ini. Aturan tersebut menjelaskan sebelum kota/kabupaten berstatus zona hijau, maka tatap muka di sekolah belum diperbolehkan.
"(Tatap muka) Belum boleh. Aturannya jelas. Selama belum hijau, pendidikan umum belum boleh," jelas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat ditemui di Plaza Air Mancur Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Kota Sukabumi Bikin Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Jadi Pilot Project se-Jabar
Aturan yang sama tidak berlaku bagi pondok pesantren yang saat ini ada yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Terkait hal ini, Ridwan Kamil menjelaskan, karena kurikulum di pesantren tidak sama.
"Start-nya tak sama. (Pesantren) Dimiliki oleh yayasan, pribadi, tak sama (dengan sekolah umum yang dikelola negara). Jika ada yang mulai duluan, ada yang telat, tak terlalu memengaruhi sistem," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Baca juga: Cek Covid-19, Ridwan Kamil Konvoi Keliling Priangan Pakai Motor Klasik
Sementara di sekolah umum yang dikelola negara, lanjut Emil, dimulai dan kurikulumnya harus sama. Saat ini, kata dia, ada 8 juta anak sekolah mulai SD hingga SMA yang harus dilindungi.
Oleh karenanya, suatu daerah harus betul-betul zona hijau ketika melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
"Mudah-mudahan saya doakan, khususnya Pangandaran segera menuju (zona) hijau supaya kehidupan bisa 100 persen. Saat ini, zona hijau baru Kota Sukabumi," kata Emil. K153-18
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.