KOMPAS.com - Sarno (41), warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, diamankan polisi pada Minggu (5/6/2020).
Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri pada awal April lalu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, modus pelaku melakukan pencurian itu dengan cara meminjam kendaraan korban.
Setelah itu, kunci sepeda motor yang dipinjam tersebut digandakan oleh pelaku.
"Pencurian dilakukan bulan April," tuturnya dari rilis tertulis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Penganiayaan Pengemudi Ojol di Pekanbaru Berujung Amukan Massa, Ini Faktanya
Sementara untuk menghilangkan jejak tersebut, kendaraan curian itu dititipkan ke tempat saudara pelaku di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Belum sempat terjual, aksi pencurian yang dilakukan sudah terungkap oleh polisi.
"Nunggu aman dulu, Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujar Sarno di hadapan polisi.
Akibat perbuatannya tersebut kini ia harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Penganiayaan Pengemudi Ojol di Pekanbaru Dipicu Perselisihan di Jalan
Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Niatnya Tunggu Aman untuk Jual Motor Hasil Curian, Pria Kebumen Kaget Dibangunkan Pak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.