Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Kasus Pencurian, Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Narkoba

Kompas.com - 05/07/2020, 11:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jakop HS (48) seorang mantan polisi ditangkap saat pesta narkoba bersama dua rekannya di Jalan Bukit Barisan Gang Pandn, Medan pada Jumat (3/7/2020).

Jakop adalah mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu. Ia pecat pada tahun 2015 lalu karena terjerat kasus pencurian. Saat itu, Jakop bertugas di Polres Simalungun.

Pada tahun 2018, Jakop kembali mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba dan dipenjara selama dua tahun. Ia bebas pada Desember 2019.

Baca juga: Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Sabu, Sempat Melawan Pakai Parang

Sempat melawan pakai parang

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan Jakop diringkus bersama dua rekannya yakni M Hus (42) dan Pramudia Ternando (29).

Saat ditangkap, Jakop sempat dua kali menyerang petugas kepolisian. Penyerangan pertama dilakukan dengan alat penggaruk sampah.

"Petugas memberikan tembakan peringatan, dan pelaku meletakkan garukan sampah yang dipegangnya," kata Arifin, Jumat.

Baca juga: Berhubungan Seks dengan Remaja 17 Tahun di Mobil Patroli, Mantan Polisi Ini Ditangkap

Penyerangan kedua dilakukan saat petugas menggeledah lokasi. Saat polisi menemukan barang bukti, Jakop menyerang menggunaka parang.

Polisi pun terpaksa menembak kaki Jakop.
Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat isap, garukan sampah, parang, dan satu sepeda motor.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Arifin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com