KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial MA (60), karena menjual ganja.
MA ditangkap polisi di rumahnya di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram.
Baca juga: Viral, Video Pria di Lombok Nikahi Kekasihnya dengan Maskawin Sandal Jepit dan Segelas Air
Kepada polisi, MA mengaku keuntungan dari menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).
Daud mengatakan, MA ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya kakek tersebut berhasil ditangkap.
Baca juga: Kakek Ini Nekat Jual Ganja untuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap