BENGKULU, KOMPAS.com - S (74), seorang nenek di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS.
Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.
Baca juga: Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan
Saat ini S dan B ditahan di Mapolda Bengkulu.
"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Selain karena Harta Warisan, Ibu Kalsum Adukan Anaknya soal Pencemaran Nama Baik
Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.
Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta.
Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.