Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Lulus CPNS, Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Korban

Kompas.com - 04/07/2020, 09:56 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com -  S (74), seorang nenek di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS.

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.

Baca juga: Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan

 

Saat ini S dan B ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Selain karena Harta Warisan, Ibu Kalsum Adukan Anaknya soal Pencemaran Nama Baik

Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.

Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com