KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah, meringkus biduan dangdut, Andita Ayu Nilasari (23) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Pedangdut lokal yang tenar dengan nama Ayu Vaganza ini dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae berikut barang bukti lima butir inex.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, saat digerebek pada Selasa (30/6/2020) sore, Ayu bersama dengan teman prianya, WR (30), warga Kecamatan Welahan, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kata dia, keduanya terbukti positif mengonsumsi ekstasi.
"Ayu diamankan bersama teman prianya. Ini tindak lanjut laporan masyarakat. Keduanya positif narkoba," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: BNN Amankan 118,9 Kg Sabu-sabu dan 80.960 Pil Ekstasi dari 3 Lokasi
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus Iptu Cipto mengatakan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pengedar di Semarang.
Satu butir inex, jelas dia, dibeli seharga Rp 300.000.
Menurut Cipto, Ayu tak hanya mengonsumsi inex, melainkan juga diduga diperjualbelikan untuk mengeruk keuntungan.
"Selain dikonsumsi rencananya diduga akan dijual kembali. Informasinya Ayu sudah beberapa kali bertransaksi inex," kata Cipto.
Baca juga: Gerebek Apartemen, Polisi Tangkap Kelompok Pengedar Sabu dan Ekstasi
Ayu dan teman prianya terancam dijerat Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara
Sepinya tawaran manggung saat pandemi Covid-19 menjadi alasan Ayu nekat bermain ekstasi.
Ayu sendiri mengaku sudah mengenal obat-obatan berbahaya tersebut sejak satu tahun lalu hingga akhirnya berhenti mengonsumsinya.
"Saya pakai ekstasi lagi karena sepi job," tutur Ayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.