LAMPUNG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan kliennya menerima vonis dari majelis hakim atas kasus suap.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Agung mengatakan, keputusan penerimaan vonis selama 7 tahun penjara itu diambil setelah konsultasi antara klien dengan keluarganya kemarin.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Menurut Sopian, Agung menerima vonis selama 7 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (2/7/2020) kemarin.
“Klien kami sudah memutuskan untuk menerima putusan tersebut,” kata Sopian saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat dari 2015 – 2019.
Karena sudah menerima vonis, Sopian menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Sopian mengatakan, Agung mengaku ingin berdamai dahulu dengan situasi saat ini.
“Klien kami hanya ingin menenangkan diri dahulu dan berdamai dengan kondisinya sekarang. Jadi, belum ada upaya hukum lainnya untuk saat ini,” kata Sopian.
Diberitakan sebelumnya, bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).
Vonis tersebut 3 tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menyatakan Agung terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.