LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Agung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.