Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahkan 157 Karyawan, Rumah Sakit Islam Faisal Makassar Didemo

Kompas.com - 02/07/2020, 20:21 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan tenaga kesehatan Rumah Sakit Islam Faisal Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran gaji 157 karyawan yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.

Koordinator aksi Ali Aksa mengatakan, aksi yang digelar di Jalan Andi Pettarani itu meminta pihak rumah sakit segera membayarkan hak para karyawan yang dirumahkan.

"Kami menuntut hak kami karena tidak dibayarkan. Jasa medik kami sudah tak dibayarkan selama dua tahun," ujar Ali yang juga merupakan perawat di RSI Faisal Makassar, Kamis (2/7/2020). 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Pabrik Unilever Cikarang: 21 Orang Positif hingga Ratusan Karyawan Dirumahkan

Para tenaga kesehatan yang berunjuk rasa, selain belum menerima gaji pokok, sebelumnya juga mendapat pemotongan gaji sebesar 50 persen.

Hal ini, kata Ali, tidak hanya dirasakan oleh para tenaga kesehatan dan pekerja teknis di rumah sakit. Ada juga dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut belum mendapatkan gaji.

"(Kebijakan ini) tanpa ada kesepakatan dengan serikat pekerja yang ada di RSI Faisal," kata Ali.

Ali mengatakan, perumahan itu bermula ketika tak ada lagi pasien yang datang memeriksakan dirinya ke RSI Faisal sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: Kadin Sebut 6,4 Juta Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan

Pihak manajemen menyebut rumah sakit kekurangan anggaran untuk menggaji karyawan.

"Alasan rumah sakit karena adanya tunggakan BPJS yang diklaim oleh rumah sakit. Efek corona ini baru beberapa bulan, tapi kan namanya rumah sakit ada namanya dana talangan. Di mana itu semua uang-uang yang dulu," ujar Ali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com