Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap, Hak Pilih Bupati Nonaktif Lampung Utara Dicabut

Kompas.com - 02/07/2020, 18:39 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com – Selain divonis selama tujuh tahun penjara, Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara juga dijatuhi pidana tambahan terkait hak politiknya.

Pidana tambahan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang digelar secara daring (online), Kamis (2/7/2020).

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Agung dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/7/2020).

Majelis hakim menyatakan, pidana tambahan pencabutan hak politik itu terhitung Agung selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Dicabut Hak Dipilihnya

Vonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dicabut hak pilihnya

Sebelumnya, Agung divonis pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Agung terbukti melakukan praktek suap selama dia menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode 2015 – 2019.

Atas praktek suap itu, majelis hakim pun menjatuhi pidana uang tambahan terhadap Agung sebesar Rp77,5 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak bisa dibayarkan, maka harta bendanya akan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, maka dipidana selama dua tahun penjara,” kata Efiyanto.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Rp 100 Miliar, Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

kuasa hukum dan jaksa pikir-pikir

Atas vonis majelis hakim tersebut, Agung melalui Kuasa Hukumnya, Sopian Sitepu mengatakan mengajukan pikir-pikir selama satu minggu.

Pun begitu dengan Jaksa KPK yang menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim.

Diketahui, , bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015 - 2019).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com