Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati

Kompas.com - 02/07/2020, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaludin (55), Hakim PN Medan, divonis hukuman mati pada Rabu (1/7/2020). Zuraida terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri pada Jumat, 29 November 2019.

Kasus pembunuhan tersebut dipicu hubungan rumah tangga Zuraida dengan Jamaludin yang tidak harmonis.

Pada akhir 2019, kasus pembunuhan hakim PN Medan tersebut menjadi perhatian publik.

Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan


Saat ditemukan, Jamaludin yang menggunakan baju olahraga tewas dengan badan kaku telentang di bangku nomor dua, tepatnya di belakang kursi sopir.

Mayat Jamaludin langsung dievakusi ke Kamar Jenazah Rumah Skait Bhayangkara Medan.

Pada malam yang sama, Zuraida Hanum datang ke rumah sakit untuk melihat jenazah suaminya. Ia terekam kamera menggunakan kerudung putih dan tangisannya pecah dari dalam mobil setelah tahu suaminya menjadi korban pembunuhan.

Setelah 40 hari peristiwa tersebut, Zuraida ditangkap polisi karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Baca juga: Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati

8 tahun menikah, cemburu dan merasa diselingkuhi

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Jamaludin dan Zuraida menikah pada 2011 dan memiliki satu orang anak.

Seiring berjalannya wakti, Zuraida merasa cemburu karena merasa suaminya selingkuh dengan perempuan lain.

Zuraida pun menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama (42) pada 2018. Jefri adalah sopir lepas yang sering digunakan Jamaludin. Kepada Jefri, Zuraida kerap menceritakan masalah rumah tangganya.

Pada saat itu, Zuraida berniat untuk membunuh suaminya sendiri.

Mereka pun bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan pada 25 November 2019 untuk membicarakan rencana tersebut.

Baca juga: Cerita Ibu Pembunuh Hakim PN Medan, Pernah Ingatkan Jefri Hati-hati dengan Zuraida

Dalam pertemuan itu, mereka mengajak Reza Pahlevi (29) untuk rencana pembunuhan.

Setelah sepakat untuk membunuh Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli ponsel, dua pasang sepatu, dua potong kaus, dan satu sarung tangan.

Pada 28 November 2019. Sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Malam itu mereka langsung menuju ke rumah Zubaida dan Jamaluddin. Tiba di rumah, Zuraida langsung menutup pagar garasi mobil.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Jaksa Jemput Saksi karena Takut Kesasar Lagi

Ia lalu mengantar Jefri dan Reza ke lantai tiga untuk bersembunyi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga untuk membawakan minuman air mineral untuk dua pria tersebut.

Pada pukul 01.00 WIB, Zuraida kembali naik ke lantai tiga dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun. Perempuan berusia 41 tahun itu juga yang menuntun mereka menuju kamar Jamaludin.

Baca juga: Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com