KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, berinisial AEN ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
AEN ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mangondow Utara, Minggu (21/6/2020).
Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan AEN berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman paket berisi sabu.
Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran kemudian akhirnya mengungkap barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka," kata Raswin, di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020) dikutip dari TribunManado.co.id.
Setelah ditangkap, kata Raswin, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya AEN dinyatakan memang mengonsumsi sabu.
"Berdasarkan tes urine pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakannya," katanya.
Baca juga: Terima Paket Sabu, Anggota DPRD di Sulut Ditangkap