Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Judi Togel di Tengah Pandemi, Polisi Tangkap 8 Pengecer

Kompas.com - 30/06/2020, 22:19 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota mengungkap tiga kasus perjudian toto gelap (togel) dengan mengamankan delapan tersangka level pengecer.

Para tersangka diamankan di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sejak awal Juni.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakil Kepala Kompol Joko Wicaksono mengungkapkan, ketiga kasus tersebut merupakan jenis perjudian togel Hongkong (HK) dan Sidney.

"Delapan tersangka kita amankan dari dua kasus togel jenis HK, dan satu kasus jenis Sidney," kata Joko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/7/2020).

Baca juga: Pemkot Tegal Tunda Pembubaran Gugus Tugas Covid-19

Maraknya aksi perjudian togel di tengah pandemi Covid-19 membuat pihak kepolisian geram.

Awalnya, polisi menangkap AS (28), NR (35), UW (43), dan RD (48) di Jalan Kolonel Sudiarto pada 9 Juni.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang tunai Rp 1.2 juta, dua kupon jenis HK, 4 telepon genggam, dan satu lembar daftar pengeluaran.

Tak berhenti di situ, kepolisian kembali mengamankan EC (39), AB (51), dan WN (51) di Jalan Panggung Baru, Kelurahan Panggung Tegal Timur pada 22 Juni.

Baca juga: Terapkan New Normal, Pemkot Tegal Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Petugas kemudian menangkap seorang pengecer lainnnya berinisial AT (35).

Pelaku yang diamankan di Jalan Irian Panggung, Tegal Timur.

"Tersangka AT modusnya melalui sarana online dengan deposit sejumlah uang, ketika nomornya keluar maka saldo bertambah," pungkas Joko.

Delapan pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com