KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga keluarga pasien Covid-19 yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon, berinisial JO, jadi tersangka.
Namun, ketiganya tidak ditahan, Senin (29/6/2020).
Ketiga keluarga pasien Covid-19 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, NH dan SK.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Gilang Prasetya mengatakan, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasat Reskrim: Saya Enggak Mau Terima
Selain itu, sambung Gilang, mereka juga kooperatif.
"Jadi nanti kita kaji," kata Gilang kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Kata Gilang, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Sambung Gilang, ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masih memiliki hubungan keluarga dengan almarhum HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Ambon pada pekan kemarin.
"Iya, kelaurga dekat dengan almarhum," ujarnya.
Baca juga: 3 Keluarga Pasien Covid-19 Jadi Tersangka Penganiayaan Tenaga Medis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.