KOMPAS.com - Gara-gara membeli motor pakai uang warisan Rp 15 juta, seorang anak di Lombok Tengah Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
"Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor
Lalu Priyo menjelaskan, masalah antara anak dan ibu tersebut bermula dari harta warisan peninggalan ayah M. Harta tersebut dijual seharga Rp 200 juta.
Sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta yang kemudian dipakai membeli motor.
Namun, karena sang ibu menaruh motornya di rumah keluarga, motor tersebut dipakai saudaranya.
Entah mengapa, M tidak terima dan melaporkan ibunya dengan dugaan kasus penggelapan ke polisi.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.