Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun oleh Mertua Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 29/06/2020, 13:59 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gadis berusia 14 tahun, asal Denpasar Selatan, diperkosa sepupunya hingga hamil pada 2019 lalu.

Malangnya, setelah melahirkan pada awal 2020, korban diperkosa oleh mertuanya.

Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, kejadian itu menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis berupa takut, bengong, dan marah.

Setelah didampingi dan diberi penjelasan, korban dan ibunya akhirnya bersedia melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Risma Menangis Sambil Bersujud di Hadapan Dokter, Memohon Tidak Disalahkan

"Cukup alot meyakinkan agar ini segera dilaporkan, dikuatkan oleh psikolog kami dan memberi pemahaman hukum agar ibu korban yakin. Kemarin sudah lapor Polresta Denpasar," kata Anggraeni, saat dibubungi, Senin (29/6/2020).

Anggraeni menuturkan, kasus ini diketahui saat korban memeriksakan diri di puskesmas pada akhir April 2020.

Saat itu korban mengalami pendarahan karena diperkosa sebulan setelah melahirkan atau masih nifas.

Di puskesmas, korban yang mentalnya tertekan cerita kepada petugas.

"Tidak tahan. Dia curhat sama konselor puskesmas tempat dia periksa. Kemudian dilaporkan ke P2TP2A untuk mendapat pendampingan," kata dia.

Dari penuturan korban, tahun lalu, ia diperkosa oleh sepupunya hingga hamil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com