Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Polres Ogan Ilir Mantan Residivis Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 28/06/2020, 14:21 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Pelaku penyerangan kantor Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Indra Oktomi (35), merupakan mantan residivis kasus penganiayaan.

Pelaku menyerang dengan menabrak pagar kantor polres hingga roboh, menggunakan kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi 1088 KD.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku adalah residivis kasus penganiayaan dan baru saja selesai menjalani hukuman setelah mendapatkan cuti bersyarat sejak 5 Mei lalu.

Baca juga: Penyerang Polres Ogan Ilir Lukai Seorang Polisi dengan Senjata Tajam

"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang, bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP," ujar Alamsyah, Minggu (28/5/2020).

Alamsyah mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kaitan dengan kelompok teroris, namun kasus tersebut masih terus didalami.

Sebelumnya, pelaku yang beraksi sendirian itu juga menyerang seorang personel polisi dengan senjata tajam sejenis ganco, yang biasa dipakai untuk memeriksa beras.

Baca juga: Polres Ogan Komering Ilir Diserang, Pelaku Tabrak Mobil ke Pagar dan Tewas Ditembak

Polisi yang menjadi korban mengalami luka di bagian tangan.

Polisi yang bertugas malam itu lalu melumpuhkan pelaku dan menembak pelaku di bagian kaki, namun pelaku tewas kehabisan darah di rumah sakit.

Untuk motif pelaku penyerangan sedang diselidiki oleh aparat.

(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com