Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Jurang Sudah Direncanakan

Kompas.com - 26/06/2020, 18:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah berhasil menangkap MAW (27), warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan RRR (20), asal Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pelaku pembunuh VAP (21) yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/6/2020) petang, fakta baru pun terungkap. Ternyata, pembunuhan itu sudah direncanakan.

Adapun motif pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah utang piutang. Korban memiliki utang sebesar Rp 40 juta kepada pelaku MAW.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga: 2 Hari Nikahi Dua Wanita, Saeful: Murni Cinta, Bukan Jampi

Dikutip dari Surya.co.id, pembunuhan itu direncanakan kedua tersangka di warung kopi di Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Di warung itulah mereka saling berbagi peran dan menyusun skenario pembunuhan.

Kata Dony, tersangka MAW telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Pinjaman uang itu sejak Januari 2020 dan sudah berjalan enam bulan.

"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana ini berawal dari urusan utang piutang," kata Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Positif Covid-19 di Solo Isolasi Mandiri di Rumah, Wali Kota Akan Evaluasi Surat Edaran

Lanjut Donny, setelah menyusun aksinya. Kedua pelaku kemudian mengajak korban ke Lawang, Malang.

Saat berada di dalam mobil, korban yang duduk pada jok depan sisi kiri, kepalanya langsung dipukul dengan tongkat besi oleh MAW.

Tak hanya itu, leher korban dijerat dengan tali tambang plastik, serta kepalanya ditutup dengan pakaian yang sudah dipersiapkan para pelaku.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Jurang karena Utang

Sambung Donny, setelah korban tak bernyawa, mobil yang dikemudikan MAW terus melaju dari jalan Tol Singosari ke arah Batu.

Dari Batu, mobil jenis kendaraan pribadi itu melaju ke arah Pacet melalui jalur Cangar, jalur penghubung antara Batu dengan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Setelah korban menghembuskan nafas terakhir, korban ditarik ke belakang dan RRR maju ke bagian depan. Perjalanan diteruskan sampai ke wilayah Batu dan tembus ke wilayah Pacet, lalu korban dibuang di TKP," ungkap Dony.

Baca juga: 2 Pembunuh Wanita yang Jenazahnya Dibuang ke Jurang Ditangkap, Penyebabnya Utang

Kedua pelaku, kata Donny, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Saat ini keduanya sudah dtetapkan tersangka, dan sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Mojokerto.

Atas perbuatannya, lanjut Donny, keduanya dijerat dengan pidana pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

 

(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Robertus Belarminus)Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com