Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak Menangis karena Motornya Dihentikan Polisi

Kompas.com - 26/06/2020, 16:47 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang anak kecil menangis saat diberhentikan polisi.

Dia mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan di Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Video kejadian tersebut menjadi perbincangan warganet terutama di grup Facebook Ungaran yang diunggah akun Bitang Bagus pada Kamis (25/6/2020) pukul 19.38.

Tampak dalam video tersebut seorang polisi memberhentikan seorang anak yang mengenakan kaos hitam saat mengendarai sepeda motor matic warna biru.

Baca juga: Viral, Video Penjambret di Makassar Kencing di Celana Saat Ditangkap 2 Anggota TNI

Anak tersebut menangis sembari menggoyang setang motor ke kanan dan kiri dengan keras.

Polisi yang memberhentikan anak tersebut sempat menghitung dan meminta agar orang-orang di sekitar mengangkut motor yang melanggar aturan tersebut.

"Siji loro ayo digendong (satu dua ayo digendong)," kata polisi.

"Ojo (jangan)," kata sang anak yang menangis semakin keras. Polisi tersebut lalu tersenyum dan meninggalkan sang anak.

Baca juga: Video Viral Warga Tangkap Anak Buaya di Waduk Jatigede, Pemancing dan Wisatawan Diminta Waspada

Terpisah, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Sri Hasta Birowowati mengatakan anak tersebut diberhentikan anggotanya karena melanggar aturan berkendara, yakni masih di bawah umur, tidak memakai helm, dan tidak ada spion.

"Kami berhentikan saja untuk kemudian diberi pengertian. Mungkin anak tersebut bingung lalu kemudian menangis," jelasnya saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya pengertian harus diberikan sebab kawasan tersebut merupakan kawasan rawan kecelakaan. Pengertian itu juga diberikan agar pemotor tersebut melengkapi surat-surat yang diperlukan sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya.

Selain surat-surat kelengkapan, motor yang melaju di jalan raya harus memiliki spion, pelat nomor dan menggunakan helm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com