MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan sosok jenazah perempuan yang ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/6/2020) petang, merupakan korban pembunuhan.
Sosok perempuan yang ditemukan tewas di kawasan hutan Pacet adalah VAP.
Perempuan berusia 21 tahun itu tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 2 orang yang diduga menjadi pelaku pembangunan terhadap VAP.
Baca juga: 2 Pembunuh Wanita yang Jenazahnya Dibuang ke Jurang Ditangkap, Penyebabnya Utang
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diringkus polisi pada Kamis (25/6/2020) di dua lokasi berbeda.
Adapun pelaku pembunuhan yakni MAW (27), warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, serta RRR (20), asal Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Dony, latar belakang pembunuhan yang dilakukan oleh MAW dan RRR berawal dari urusan hutang piutang antara korban dengan MAW.
MAW, kata Dony, merasa jengkel karena korban tak kunjung membayar hutang sebesar Rp 40 juta kepada dirinya.
"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana ini berawal dari urusan utang piutang," kata Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Mas'ud merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak Minggu (21/6/2020). Rencana tersebut kemudian dilakukan 2 hari kemudian.