Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPC PDI-P Kendal Minta Polisi Usut Pembakaran Bendera Partainya

Kompas.com - 26/06/2020, 16:16 WIB
Slamet Priyatin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyambangi Mapolres Kendal, Jumat (26/6/2020).

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Jawa Tengah Akhmad Suyuti menjelaskan kedatangannya tersebut untuk melaporkan insiden pembakaran bendera partainya saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Jakarta.

“Kami ini ke polres meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut menindak tegas pelakunya,” kata Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Jawa Tengah Akhmad Suyuti, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Di Kendal, Warga Langgar Protokol Kesehatan Diminta Bersihkan Jalan dan Selokan

Tak hanya membakar bendera partainya, dia menyesalkan massa aksi menyamakan partainya dengan PKI.

"PDI Perjuangan itu merupakan partai yang dilindungi oleh undang-undang. Partai kami itu murni partai politik, bukan PKI yang merupakan partai terlarang dan tolong jangan samakan,” ujarnya.

Dia meminta para kader maupun simpatisan PDI-P di daerah untuk menjaga kondisi situasi daerahnya agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.

"Sesuai perintah pusat kepada kami di daerah agar merapatkan barisan, Ketum kami Bu Mega mengintruksikan supaya mengedepankan proses hukum," ujar Suyuti.

Baca juga: Korban Kecelakaan Helikopter di Kendal Bertambah, Lettu Vira yang Sempat Dirawat Meninggal Dunia

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aji Dharmawan meminta kepada seluruh kader menahan diri serta menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Laporan kami terima. Kami meminta  seluruh kader PDI Perjuangan tidak terpancing emosinya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com