Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 15 Tahun Akan Dilarang Berkunjung ke Tempat Keramaian, Ini Alasan Wali Kota Solo

Kompas.com - 26/06/2020, 13:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berencana melakukan revisi terkait pedoman penanganan Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.

Hal itu perlu dilakukan menyusul adanya seorang bocah berusia sekitar 12 tahun yang dinyatakan positif Covid-19.

Regulasi terkait penanganan Covid-19 itu, sebelumnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam aturan itu, disebutkan anak yang berusia di atas 5 tahun diperbolehkan untuk mengunjungi tempat keramaian.

Namun, belakangan aturan itu dianggap kurang relevan setelah adanya kasus baru yang menjangkiti bocah 12 tahun.

"Nanti buat SE lagi batasannya mungkin 15 tahun ke bawah tidak boleh pergi ke pasar tradisional, mal, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan lainnya," ungkap Rudy, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Solo Positif Covid-19, Wali Kota Minta Orangtua Awasi Ketat Anaknya

Selain mengevaluasi regulasi, Rudy juga mengimbau masyarakat untuk dapat mengawasi anaknya secara lebih ketat. Agar kasus serupa tidak kembali terulang.

"Orangtua ini harus perhatian betul, serius mengawasi anak-anaknya. Kalau anak-anak sampai terpapar itu kasihan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo Ahyani mengatakan, bocah yang terkonfirmasi positif corona ini awalnya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP).

Namun setelah dilakukan swab tes, hasilnya menunjukan positif.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan tracing terhadap orang terdekat pasien yang bersangkutan.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com