Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Ini Temuan dan Saran Ombudsman Terkait Transportasi di Jabar saat Pandemi

Kompas.com - 26/06/2020, 13:05 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comOmbudsman perwakilan Jawa Barat (jabar) telah melakukan kajian cepat terkait transportasi di Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Garut.

Kajian cepat itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Waktu kajian adalah selama satu bulan.

Hasil kajian disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman Perwakilan Jabar terkait Evaluasi Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jabar Bidang Transportasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) diwakili Sekretarias Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengikuti FGD di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: PSBB di Jawa Barat Dinyatakan Selesai

“FGD mengidentifikasi isu permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar, terutama dampak kebijakan transportasi selama PSBB di Jabar,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, tujuan FGD adalah memberi saran untuk evaluasi dan perumusan kebijakan, serta membahas temuan secara umum dan khusus, sehingga bisa disimpulkan jika terjadi potensi maladministrasi.

Kajian cepat Ombudsman Jabar sendiri dilakukan di check point Terminal Guntur Garut, Terminal Leuwipanjang, Stasiun Hall Bandung, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Dari kajian cepat itu, ditemukan bahwa peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19, terutama di bidang transportasi selalu berubah, sehingga membingungkan masyarakat.

Baca juga: Ridwan Kamil Gratiskan Iuran SMA/SMK di Jawa Barat

Selain itu, selama ini pola penegakan dan pengawasan PSBB dilakukan secara persuasif dan edukatif. serta jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai masker dan sarung tangan.

Angkutan penumpang dalam kota juga masih banyak yang tidak mematuhi aturan pembatasan transportasi.

Kemudian di check point, terjadi penumpukan, kurangnya alat pelindung diri (APD) petugas, dan sanksi terberat yang hanya putat balik.

Ombudsman Jabar pun memberi saran, salah satunya adalah memberi insentif bagi pelaku usaha bidang transportasi agar mereka ikut menegakkan protokol kesehatan di bidang transportasi.

Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Gugus Tugas Sidak Wilayah Puncak Bogor

Haneda pun berharap agar kajian cepat Ombudsman Jabar bisa memberi manfaat, terutama bagi Jabar secara keseluruhan.

"Jabar sebagai penyangga ibu kota dan jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia. hampir 50 juta, sudah seharusnya melakukan analisis dan mitigasi selama PSBB ini," imbuh dia.

Kajian cepat di Jabar sendiri menjadi kali kedua yang dilakukan Ombudsman. Sebelumnya, kajian cepat dilakukan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com