Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapid Test Reaktif, Buronan Pemalsuan Surat di Semarang Dikarantina

Kompas.com - 26/06/2020, 12:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap seorang buronan kasus pemalsuan surat Sri Katon, Kamis (25/6/2020).

Usai ditangkap, Sri Katon yang sudah ditetapkan tersangka selama enam tahun lalu ini menjalani rapid test, hasilnya dinyatakan reaktif.

"Iya betul tersangka reaktif sekarang masih ikut isolasi di rumdin Kota Semarang untuk tes swab," ujar Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Cegah Pemalsuan Surat Bebas Corona, Polda Lampung Minta Ada Barcode Khusus

Dia menambahkan, tersangka akan menjalani pemeriksaan usai keluarnya hasil tes swab.

"Dia selaku kasir memalsukan surat terkait pengalihan saham di perusahaan mebel ekspor," tuturnya.

Sri Katon divonis bersalah karena memalsukan slip tanda tangan hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 136 juta.

"Kami tangkap pelaku di rumahnya di daerah Candi Prambanan Barat Kalipancur Ngaliyan Semarang pukul 14.00 WIB," pungkasnya.

Baca juga: ITB Terbitkan Ijazah Digital Bagi Lulusannya, Kuat Secara Hukum dan Aman dari Pemalsuan

Atas perbuatannya, Sri Katon melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kasusnya tahun 2007, tapi putusan terakhirnya itu ada di tahun 2014," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com