Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Biaya Rapid Test di Kaltara Rp 1 Juta Tak Ada Dasar Hukum

Kompas.com - 25/06/2020, 12:34 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Ombudsman Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta yang dipungut dari biaya rapid test senilai Rp 1 juta.

“Uang itu kita minta dikembalikan ke masyarakat karena tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020) malam.

Ibramsyah mengatakan, temuan awalnya bermula dari Surat Edaran Bupati Kabupaten Bulungan yang menetapkan harga atau biaya rapid test senilai Rp 1 juta per orang.

Edaran tersebut kemudian dijalankan oleh gugus tugas dalam pelayanan rapid test kepada masyarakat.

“Tanggal 16 Mei saya sempat ke Pos Karantina Covid-19 di Tanjung Selor, Bulungan. Kami diskusi bersama Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, memberikan saran, surat edaran bupati berkaitan dengan tarif Rp 1 juta untuk rapid test tidak ada dasar hukum,” terang dia.

Baca juga: KPU Samarinda Minta Tambahan Dana Pilkada Rp 17 Miliar untuk Beli APD

Pada kesempatan tersebut, Ibramsyah mengingatkan jika tarif tersebut tetap diberlakukan maka berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Sebab, kata dia, tidak ada arahan khusus dari gugus tugas nasional untuk menarik pungutan biaya dari rapid test.

“Kita minta setop jangan dilanjutkan. Kalau duit itu disetor ke khas daerah itu pendapatan darimana. Bisa jadi setoran tidak bertuan,” kata dia.

Karena itu, dia meminta uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang telah membayar rapid test.

Baca juga: Gapura Gerbang Masuk Samarinda yang Disebut Mirip Ekor Kurama Naruto Habiskan Rp 5,2 M

Kendati demikian, dirinya tetap memberi apresasi kepada tim gugus tugas di Kabupaten Bulungan yang telah memberi respon cepat atas saran tersebut. 

“Kita minta kembalikan uang itu, bikin berita acara. Kemudian serahkan kepada kami. Jadi sudah clear sebenarnya,” tutur dia.

Menurut Ibramsyah, penetapan biaya rapid test hanya dianjurkan untuk rumah sakit atau klinik.

Penarikan biaya tersebut harus berdasarkan surat direktur rumah sakit atau klinik.

“Tetapi prinsipnya jangan membebankan masyarakat, harga yang wajar,” tegas dia.

Sejauh ini, kata dia, temuan biaya rapid tes yang dianggap tidak wajar tersebut masih terjadi di Kabupaten Bulungan.

“Kami juga ingin cross check ke rumah sakit semua kabupaten kota. Apakah sebelum dan sesudah aturan di rumah sakit, apakah ada pungutan atau enggak,” jelasnya.

Menurut Ibramsyah, layanan rapid test tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat atau pegawai instansi yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan syarat pakai surat tugas.

“Kalau perjalanan pribadi enggak boleh. Kalau masyarakat umum silakan ke rumah sakit tapi dengan harga yang wajar,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com