Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Padang Gelar Razia Protokol Kesehatan untuk Pengguna Kendaraan

Kompas.com - 24/06/2020, 16:28 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian di Kota Padang, Sumatera Barat, akan menggelar razia protokol kesehatan terhadap pengendara.

Razia akan mulai dilakukan pada Kamis (25/6/2020).

"Kita ingin memastikan kendaraan bermotor baik itu sepeda motor atau mobil mematuhi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan selama masa kehidupan normal baru," ujar Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakhri kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Cerita Sedih Istri Prajurit TNI yang Gugur di Kongo, Video Call Sebelum Penyerangan

Menurut Dian, sebelumnya sudah dilakukan sosialiasi mengenai Peraturan Wali Kota tersebut.

Razia dan penindakan seharusnya sudah harus dilakukan pada 13 Juni 2020.

"Namun karena berbagai pertimbangan dan masukan dari sejumlah pihak, makanya kami undur sampai besok untuk penindakannya," kata Dian.

Baca juga: 114 Warga Rohingya Menjerit Minta Tolong kepada Nelayan di Laut Aceh Utara

Adapun sesuai aturan yang berlaku, jumlah penumpang mobil atau kendaraan umum maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker.

"Bagi yang melanggar besok akan diberi sanksi, bisa jadi kerja sosial atau denda. Tergantung pelanggarannya," kata dia.

Dian berharap tidak ada penularan virus corona dari angkutan umum.

Untuk itu, baik sopir dan penumpang diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk tempat razia akan kami lakukan secara acak, begitupun tempatnya," kata Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com